PREDIKSI 2026: Ekonomi Tumbuh Letoy, Hampir Stagnasi

OPINI RIMBAWAN | suararimba.id – Optimisme ekonomi Indonesia 2026 kembali diproduksi. Pemerintah menyebut pertumbuhan akan terjaga, inflasi terkendali, investasi mengalir. Namun di balik narasi stabilitas itu, banjir bandang dan longsor datang silih berganti. Ini bukan kebetulan, bukan pula semata krisis iklim. Ini adalah konsekuensi langsung dari kebijakan kehutanan dan pertambangan yang salah arah.

Selama satu dekade terakhir, negara secara sistematis mengendurkan perlindungan lingkungan. UU Kehutanan ditekuk lewat aturan turunan dan tafsir “kepentingan strategis nasional”. Hutan—terutama di wilayah hulu—tidak lagi diperlakukan sebagai penyangga kehidupan, melainkan sebagai cadangan lahan ekonomi. Ketika hujan ekstrem datang, kerusakan itu bermuara ke hilir dalam bentuk banjir dan longsor.

Situasi memburuk sejak hadirnya UU Cipta Kerja. Rezim perizinan berbasis risiko memang mempercepat investasi, tetapi juga memangkas pengawasan, membatasi partisipasi publik, dan melemahkan sanksi lingkungan. Deforestasi tidak dihentikan, hanya dilegalkan. Negara kemudian bersembunyi di balik istilah “cuaca ekstrem” setiap kali bencana terjadi.

Di sektor pertambangan, kerusakan lebih telanjang. Ekspansi tambang terus terjadi, termasuk di kawasan rawan bencana, hutan lindung, bahkan taman nasional.

Kewajiban reklamasi dan pascatambang nyaris tak bertaring. Lubang tambang dibiarkan menganga, merusak sistem air dan struktur tanah. Longsor menelan desa, sungai tercemar, namun izin tetap aman.

Ironisnya, dalam proyeksi ekonomi Indonesia 2026, sektor berbasis sumber daya alam masih dipromosikan sebagai penopang pertumbuhan. Artinya negara sadar bahwa kebijakan ini berisiko tinggi, tetapi tetap dipertahankan. Krisis iklim yang memicu hujan ekstrem seharusnya menjadi alarm untuk memperketat izin. Yang terjadi justru relaksasi, pemutihan, dan pembiaran.

Banjir dan longsor tidak pernah masuk dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi. Kerusakan sawah, hilangnya rumah, krisis air bersih, dan trauma sosial dianggap biaya pascabencana. Padahal semuanya adalah utang ekologis dari keputusan politik hari ini.

Tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik ekonomi kita. Tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan kehutanan dan pertambangan—tanpa pencabutan izin bermasalah, penegakan hukum lingkungan, dan penghentian eksploitasi di kawasan rawan—pertumbuhan ekonomi hanyalah ilusi, letoy dan hampir stagnanasi.

Jika negara terus mempertahankan regulasi yang merusak, maka banjir dan longsor akan menjadi agenda rutin pembangunan. Ekonomi Indonesia mungkin tumbuh di atas kertas, tetapi runtuh di lapangan—di atas lumpur, lubang tambang, dan keselamatan rakyat yang dikorbankan. | Penulis Rimbawan Forest for Life Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini